Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang, Ini Cara Pengisiannya

Perpanjangan waktu ini hanya untuk syarat administrasinya saja

Kabar gembira buat kamu yang belum mengurus pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun ini. Pasalnya, batas pelaporan SPT tahunan ini akan diperpanjang hingga bulan depan.

Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang, Ini Cara PengisiannyaReno Esnir/ANTARA FOTO

Dikutip Kompas.com, (29/3), Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bahwa pelaporan pajak paling lambat adalah 21 April 2017. Salah satu pertimbangannya adalah karena program pengampunan pajak atau tax amnesty baru akan rampung pada 31 Maret 2017 mendatang.

Pertimbangan lain adalah faktor ketepatan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo juga mengatakan bahwa dengan tenggang waktu yang lebih lama, pelaporan SPT diharapkan bisa lebih cermat.

Perpanjangan waktu ini hanya untuk syarat administrasinya saja.

Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang, Ini Cara PengisiannyaFajrin Raharjo/ANTARA FOTO

Namun, ada yang perlu digaris bawahi dalam kebijakan ini, Suryo menegaskan bahwa untuk pembayaran SPT kurang bayar tetap dilakukan maksimal pada 31 Maret 2017 ini. Jadi, kebijakan perpanjangan waktu tersebut hanya diberlakukan untuk syarat administrasinya saja.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT sesegera mungkin supaya tidak ada penumpukan seperti yang terjadi saat ini.  Untuk saat ini, jumlah SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah masuk sebantak 7,23 juta isian, 5,9 juta SPT lainnya dilaporkan secara e-filling.

Baca Juga: Apa Kata Google Indonesia Soal Tuduhan Tak Bayar Pajak?

Tata cara pengisian SPT.

Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang, Ini Cara PengisiannyaFajrin Raharjo/ANTARA FOTO

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT nya harus mencermati dulu berbagai formulir yang disediakan. Formulir ini sesuai dengan jumlah pendapatan selama setahun. Ada 3 macam formulir pelaporan SPT. 

Pertama adalah Formulir 1770 S yang digunakan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.  Jenis kedua adalah Formulir 1770 SS untuk wajib pajak yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. Terakhir adalah Formulir 1770 yang merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, beberapa dokumen-dokumen berikut ini harus kamu siapkan antara lain adalah Formulir 1721, A1 atau A2, EFIN, dan data-data penghasilan lainnya diluar pekerjaan yang kamu miliki.  Untuk informasi lebih lengkapnya, kamu bisa mengikuti panduan pengisian SPT pajak bisa membuka tautan berikut ini.

Baca Juga: Tak Membayar Pajak, Pemerintah Ancam Blokir Rekening Bank. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya