Transaksi Online Bakal Dikenakan Pajak, Sudah Siap?

Siap diluncurkan pekan ini

Teknologi digital telah berkembang sangat pesat, yang menjadikan kehidupan manusia lebih mudah. Di Era Digital ini, informasi terbaru bisa didapatkan lebih cepat dan efesien. Manfaat lainnya, terbentuk sistem e-commerce dan bermunculan pelaku startup.

Melihat perkembangan tersebut, pemerintah segera mengeluarkan aturan terkait penarikan pajak untuk bisnis jual beli online atau e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada beberapa tujuan mekanisme pengenaan pajak. Misalnya untuk mendorong perusahaan rintis agar semakin berkembang dan maju di era digital saat ini.

Aturan pajak e-commerce bertujuan untuk asas keadilan.

Transaksi Online Bakal Dikenakan Pajak, Sudah Siap?GOBankingRates.com

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan masih menggodok mekanisme pengenaan pajak bagi perusahaan startup dan e-commerce.

"Aturan baru seyogyanya tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak dalam jangka pendek. Namun, menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak kita dapat memetik hasil yang semakin besar," kata Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo.

Prastowo berpandangan, prinsip perpajakan jelas bersandar pada asas kepastian dan keadilan. Maka dari itu, siapa pun yang mampu harus membayar pajak dan pemungutannya harus didasarkan pada Undang-undang atau aturan.

Baca juga: Mau Buka Franchise? Jawab 7 Pertanyaan Ini Dulu, yuk!

Berapa besaran tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditetapkan?

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, jika tak ada halangan, aturan tersebut diumumkan pekan ini. Sayangnya, belum ada kepastian secara rinci terkait tarif pajak tersebut.

"Tarifnya ada perubahan, ya untuk online tarifnya beda itu aja. PPN-nya, yang pasti menyenangkan, mudah-mudahan bisa menyenangkan semua pihak," kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal yang bisa dipastikan adalah besar tarif PPN-nya tidak sampai 10 persen. Semoga kebijakan baru ini tidak memberikan dampak buruk, sehingga bisnis e-commerce tetap berkembang lebih baik.

Baca juga: Mau Jualan Online? 10 Situs Ini Bakal Membantumu!

Topik:

Berita Terkini Lainnya