CATAT! Ini Daftar 48 Investasi Bodong yang Harus Kamu Hindari

Tawarannya sih menggiurkan banget ~

Banyak orang ingin cepat kaya, tapi tak terlalu pintar mencari solusi. Alih-alih ingin sukses berinvestasi, ternyata malah rugi bahkan kena tipu. Di Indonesia sendiri bisnis investasi bodong sudah marak terjadi. 

Investasi bodong merupakan investasi yang tidak jelas sumber dana serta pengelolaannya. Investasi bodong pada umumnya melibatkan dua pihak yakni "si bohong" dan "si bodoh". Para oknum sering kali memutarkan dana investasi kepada investor lain atau bahkan membawa kabur uang para investornya.

Ciri-ciri Investasi Bodong Menurut OJK

CATAT! Ini Daftar 48 Investasi Bodong yang Harus Kamu Hindarijuandanews.com

Banyak orang terjebak investasi bodong karena tergiur keuntungan berlipat ganda tanpa perlu bersusah payah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sedikitnya ada 406 perusahaan yang diduga melakukan investasi bodong dengan tawaran keuntungan bunga yang tak masuk akal.

Investasi bodong biasanya terdapat penekanan utama pada saat perekrutan. Tidak dijelaskan bagaimana cara mengelola investasinya. Kegiatan yang dilakukan menyerupai money game, yang menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat. Tawaran keuntungan bunga itu yang sangat menggiurkan yakni 5 persen per bulan atau 60 persen dalam setahun.

Baca juga: Menguntungkan, Ini 5 Tips Investasi Rumah untuk Kaum Millenial

Satgas OJK Tutup 48 Perusahaan Investasi Bodong.

CATAT! Ini Daftar 48 Investasi Bodong yang Harus Kamu HindariDuitologi.com

Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi berhasil menghentikan kegiatan investasi bodong. Penghentian ini dilakukan dengan pertimbangan tidak ada izin usaha produk yang ditawarkan. Serta, berpotensi merugikan masyarakat karena imbalan hasil yang ditawarkan tidak masuk akal.

"Masyarakat juga harus selalu berhati-hati, jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima." ujar Ketua Satgas waspada investasi, Tongam L Tobing.

Mulai dari sekarang, kamu harus lebih cermat untuk berinvestasi. Jika kamu menemukan indikasi investasi bodong, harap segera melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Hingga saat ini, tercatat ada 48 perusahaan yang berhasil ditutup karena kegiatan investasi bodong.

1. PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
2. PT Inti Benua Indonesia
3. PT Inlife Indonesia
4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77
5. PT Cipta Multi Bisnis Group
6. PT Mi One Global Indonesia
7. PT Crown Indonesia Makmur
8. Number One Community
9. PT Royal Sugar Company
10. PT Kovesindo
11. PT Finex Gold Berjangka
12. PT Trima Sarana Pratama
13. Talk Fusion
14. Starfive2u.com
15. PT Alkifal Property
16. PT Smart Global Indotama
17. Groupmatic170
18. EA Veow
19. FX Magnet Profit
20. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy
21. CV Mulia Kalteng Sinergi
22. Swiss Forex Int
23. Nusa Profit
24. PT Duta Profit
25. PT Sentra Artha
26. PT Sentra Artha Futures
27. www.lautandhana.net.
28. Koperasi Harus Sukses Bersama
29. PT Multi Sukses Internasional
30. www.assetamazon.com
31. SMC Profit
32. PT Akmal Azriel Bersaudara
33. PT Konter Kita Satria
34. PT Maestro Digital Komunikasi
35. PT Global Mitra Group
36. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
37. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
38. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
39. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
40. PT CMI Futures
41. PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)
42. PT Miracle Bangun Indo
43. UN Swissindo
44. PT Papan Agung Solution
45. PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial
46. Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium
47. Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia
48. PT Istana Bintang Universal.

Baca juga: Meikarta Pilihan Tepat Investasi Sempurna

Topik:

Berita Terkini Lainnya